Pondok pesantren, seperti halnya lembaga lainnya, memerlukan sistem pelaporan keuangan yang kredibel. Berbagai aset dan liabilitas pondok pesantren hendaknya dirinci secara khusus agar dapat dibedakan dengan aset dan liabilitas dari entitas lainnya. Misalnya, barang-barang harus dibedakan, apakah milik pribadi pemilik yayasan, milik ustadz, atau murni aset pondok. Demikian dijelaskan Rizal Yahya di Fakultas Ekonomi (FE) UNY, Kamis (29/11) lalu.
Bekerjasama dengan Ikatan Akuntan...








